Seret Ke Meja Hukum! Keamanan PT Wonorejo Perdana Tarik Paksa Bendera Merah Putih, Tindak Tegas Pelaku Penodaan Lambang Negara
joniarnewspekan.cm PADANG LAWAS UTARA – Tindakan biadab dan tidak beradab dilakukan oleh oknum keamanan PT Wonorejo Perdana, sebuah perusahaan sawit yang beroperasi di Kecamatan Simangambat. Dalam video yang beredar luas, terlihat jelas bendera Merah Putih – simbol kedaulatan negara – diturunkan secara paksa, tanpa penghormatan, bahkan diseret dengan kasar.
Tindakan ini bukan sekadar arogansi, ini kejahatan terhadap negara.
Pasal 154a KUHP secara tegas menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja menodai bendera kebangsaan Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.” Artinya, pelaku bisa – dan harus – diproses pidana. Tidak ada ruang kompromi.
Perbuatan menyeret, melempar, atau memperlakukan bendera secara tidak layak adalah bentuk penodaan lambang negara. Apalagi jika dilakukan di depan umum, apalagi di hadapan aparat keamanan, tanpa satu pun intervensi. Ini adalah kegagalan telak dalam menjaga wibawa hukum.
Pertanyaannya: Mengapa pelaku belum ditangkap?
Kehadiran anggota Polres Tapanuli Selatan dan TNI di lokasi justru menambah luka. Diamnya aparat adalah bentuk pembiaran. Jika aparat hanya menjadi penonton saat bendera negara dihina, kepada siapa rakyat harus berharap?
Muhammad Zulfahri Tanjung, penggiat sosial, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Tapanuli Selatan. “Ini bukan pelanggaran kecil. Ini penghinaan terhadap simbol negara. Bila Kapolres diam, dia bagian dari masalah,” tegasnya.
Lebih jauh, ia meminta agar seluruh pelaku – termasuk pihak keamanan perusahaan yang terekam dalam video – segera diproses hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi penista lambang negara.
Bendera Merah Putih adalah kehormatan bangsa. Menodainya adalah pengkhianatan. Diam terhadap kejahatan ini adalah bagian dari kejahatan itu sendiri.
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon