Joniar M Nainggolan Dkk Kecam Penganiayaan, Kriminalisasi dan Perampasan Kendaraan Karyawan Oleh Pihak Perusahaan
Joniarnewspekan.com Medan - Perampasan kendaraan, kriminalisasi dan penganiayaan dilakukan oleh pihak perusahaan terkemuka yang bergerak dibidang pengemasan paket delivery, di kota Medan kembali terjadi, ini menimpa salah satu karyawan Ari Armadani (24) Jumat (15/8) kemarin.
Tindakan berlebihan ini dilakukan oleh pihak perusahaan, kepada salah Satu karyawan, dimana karyawan tersebut dituduh telah melakukan pencurian emas yang tidak berdasar, dimana pada tanggal (15/8) .nama korban.. dipanggil oleh pihak manajemen perusahaan, untuk diinterogasi tentang kehilangan logam emas (Atam), dimana dirinya mendapatkan kriminalisasi untuk mengakui telah melakukan pencurian tersebut, mendapatkan tekan berlebihan dari pihak manajemen , Ari Armadani akhirnya dipaksa dalam tekanan mengakui telah melakukan pencurian yang sebenarnya tidak pernah sama sekali ia dilakukan.
Setelah menandatangani surat pernyataan dari pihak manajemen perusahaan, serta menyita kendaraan nya untuk menjadi jaminan, agar dapat membayar kerugian sebesar Rp 10,000.000., (Sepuluh Juta Rupiah) kepada perusahaan tempat dirinya berkerja.
Ari Armadani menceritakan kronologi kejadian yang dituduhkan kepada dirinya, berawal pada saat ia berkerja pada hari jumat (8/8/2025) dirinya saat itu berkerja di posisi bagian sortir barang, lalu dirinya melihat logam emas mulia (Antam) karena penasaran dirinya sempat memegang logam emas tersebut lalu mengembalikan ketempat semula.
Tetapi pada saat itu, ada rekan saya yang memindahkan logam tersebut ketempat lain, pada saat di cek kembali oleh pihak perusahaan, logam emas tersebut tidak nampak lagi.
Saat ditanya oleh awak media, apakah dirinya mendapatkan penganiayaan, ia mengatakan bahwa setelah saya menghadap manajemen perusahaan, dirinya dianiya oleh Security dan karyawan lain, mereka berjumlah 3 (tiga) orang yang menganiaya dirinya.
Akibat penganiayaan tersebut dirinya merasa kesakitan, tetapi tidak berani untuk melakukan pembelaan diri, serta melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak berwajib.
Joniar M Nainggolan bersama rekan-rekan, mendapatkan informasi tersebut "mengecam tindakan perusahaan yang berlebihan terhadap korban" ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan apalagi sampai ada penganiayaan dan perampasan kendaraan korban.
Menurut dirinya, ini perlu ditindaklanjuti secara profesional dan adil, kami berharap penegak hukum berpihak kepada korban yang merupakan masyarakat kecil" ujarnya.
Ia juga menjelaskan, perusahaan juga tidak boleh menuduh karyawan tanpa bukti, berdasarkan Pasal 158 Ayat (2) UUK, kesalahan tersebut harus didukung bukti- bukti yang kuat, saya menduga kuat kriminalisasi terhadap saudara Ari adalah bentuk sewenang-wenang manajemen perusahaan.
Perusahaan tidak boleh menyita kendaraan karyawan secara sepihak apalagi ada tekanan, serta penyitaan kendaraan hanya bisa dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Joniar M Nainggolan, mengapresiasi kinerja Reskrim Polsek Deli Tua, yang tanggap terhadap pelaporan korban, dimana pihak Reskrim Polsek Deli Tua, langsung hadir mendampingi korban untuk melihat langsung tempat penganiayaan serta kendaraan yang dirampas oleh perusahaan secara sepihak.
Dan unit Reskrim Polsek Deli Tua membenarkan bahwa kendaraan tersebut ada. Unit Reskrim mencoba mediasi ke perusahaan untuk berjumpa dengan korban dan team Trio Black Sel sebagai Kuasa pendamping korban, namun perusahaan seolah tidak mengindahkannya hingga ditunggu sampai jam 22 WIB (10 malam) . Dan selanjutnya Korban resmi membuat pengaduan di SPKT Polsek Deli tua dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : LP/B/414/VIII/2025/SPKT/POLSEKDELITUA/POLRESTABESPOLRESTABES
Dirinya bersama rekan-rekan, akan mengawal proses hukum ini, sampai korban mendapatkan keadilan, ujar Joniar.
Terlebih lagi si korban di Medan tinggal di Masjid daerah Medan Amplas untuk tempat tinggal nya selama 3 Bulan.
Semoga Keadilan akan berpihak terhadap korban yang dizolimi. (Red)
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon