Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sri Lestari Widodo SE. MH Melakukan Tindakan Surat Tilang Elektronik dan Manual Dalam Penindakan Pelanggar Lalu Lintas dengan Hunting/ Mobile
Medan- joniarnewspekan Pada kesempatan kali ini Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sri Lestari Widodo SE. MH, angkat bicara terkait Tindakan E-Tilang dan Manual yang dilakukan Anggota Satlantas Medan beserta perwira yang mendamping. Dapat kita ketahui dalam beberapa waktu lalu sempat ditiadakan nya penindakan Tilang terhadap para pelanggar Lalu lintas.
Maka terjadinya marak Begal, Gank Motor di Medan dan sekitarnya sempat mencekam.
Warga merasa ketakutan keluar rumah.
Polisi lalu lintas pun berdiri di simpang simpang dianggap seperti tidak ada, seakan disepelekan. Dengan bebasnya warga berkendara tanpa helm, boncengan lebih dari 1 orang, kebut kejutan bahkan banyak keluar kendaraan yang diduga Bodong.
Medan serasa mencekam, orangtua was was akan keberadaan anak anaknya diluar, pulang sekolah, bahkan tawuran dimana mana.
Kadangkala masyarakat atapun warga masih banyak belum mengerti dan mematuhi aturan lalu lintas.
Bahkan kerapkali polisi saat pengaturan di simpang simpang terjadi debat dengan masyarakat "mana plang nya"
Point ini masyarakat harus fahami bahwa Polisi Lalu lintas berhak melakukan tindakan tilang tanpa ada plang razia
1.Lagi Gatur (Pengaturan Lalu lintas) warga didapati /tertangkap tangan
a. Tidak pakai helm
b. Tanpa kaca spion
c. Knalpot Tidak sesuai Spektek
d. Plat Mati
e. Boncengan lebih dari 1
f. Melanggar rambu
g. Kebut kebutan
h. Lampu Utama mati
2.Hunting / Mobile
Polisi lalu lintas mendapati warga pada poin 1 diatas Saat melintas di jalanan umum, Polisi berhak memberhentikan kendaraan, walau tanpa plang.
Inilah yang dinamakan pelanggaran kasat mata atau tertangkap tangan.
Kita Masyarakat juga harus tahu perbedaan Razia dan Pelanggaran Kasatmata
1. Razia
Ada plang berjarak minimal 25 meter, perwira yang bertanggung jawab dan memiliki Surat Perintah tugas yang nama nama petugaanya ada dalamnya.
Lengkap/ Tidak saat kita berkendara, Polisi lalulintas berhak menanyakan kelengkapan surat kendaraan kita.
2. Tangkap tangan alias pelanggaran kasat mata, boleh Polisi lalulintas menanyakan kelengkapan surat kendaraan kita.
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat agar terhindar dari Tindakan Tilang dan Pungli, kiranya kita melengkapi kendaraan sesuai standart nya dan membawa SIM dan STNK yang masih berlaku dan Taat aturan Lalu lintas.
Semoga dengan kehadiran Polisi Lalulintas, bisa mengurangi maraknya Begal, maraknya tawuran di jalanan, maraknya Gank Motor serta mengurangi peredaran kendaraan kendaraan Bodong di jalanan.
Mari kita Tertib berlalu lintas Promotor Keselamatan. KITA BISA KARNA MAU



This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon