Rabu, 28 Mei 2025

author photo

 


Kasat Reskrim Dan Juper Polres Tapanuli Selatan, Dilaporkan Ke Bidang Propam Poldasu. 



joniarnewspekan.com   Medan - Agus Halawa SH, selaku kuasa hukum Bandaharo Harahap (43) warga Desa Sanggapati,Kec Angkola Timur, Tapanuli Selatan, melaporkan Kasat Reskrim dan Juper Polres Tapanuli Selatan, Rabu 28/5/2025.


Agus Halawa.SH., menyampaikan tujuan kedatangan dirinya ke Propam Poldasu dan Was Sidik Poldasu, untuk melakukan upaya hukum melaporkan Kasat Reskrim dan Juper Polres Tapanuli Selatan, yang diduga keras melakukan Kriminalisasi dan tidak Objektif dalam penanganan perkara sesuai Nomor LP/B/120/IV/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 09/4/2025.


Ia menceritakan bahwa ketika dalam status Penyelidikan LP tersebut diatas, Kasat Reskrim Polres Tapsel/Juper Polres Tapsel yang menangani Perkara LP tersebut diatas diduga Klien Tidak ada memanggil/memeriksa Klien saya  untuk di wawancara/di ambil Keterangan nya. 


Dan ketika dalam status Penyidikan LP tersebut diatas, Kasat Reskrim Polres Tapsel/Juper Polres Tapsel yang menangani Perkara LP tersebut diatas diduga Klien Tidak ada memanggil/memeriksa Klien saya  untuk di ambil Keterangan nya. 


Klien saya selaku Terlapor dalam Perkara nomor LP tersebut di atas, Kasat Reskrim Polres dan Juper Polres Tapsel yang menangani Perkara Nomor LP tersebut diatas diduga Tidak ada membuka ruang Restorative Justice (RJ) kepada Pelapor dan Terlapor.


Polres Tapsel diduga tidak ada mengirimkan SPDP Kepada Klien saya Bandaharo Harahap selaku Terlapor dalam Perkara Nomor LP tersebut di atas. 


Yang lebihh parah adalah Klien saya ketika di lakukan Penangkapan tanggal 09 Mei 2025, diduga petugas Polres Tapsel tidak ada menunjukkan surat Penangkapan terlebih dahulu.


Diduga Polres Tapsel tidak ada melakukan Konfrontasi terhadap Klien saya selaku Terlapor/Tersangka dengan Saksi-Saksi Pelapor dan Pelapor. 


Bahwa diduga Polres Tapsel tidak ada mengirimkan Status Penetapan Tersangka kepada klien saya dan

Polres Tapanuli Selatan diduga telah melanggar sesuai Pasal 34 UU Nomor 2/2002 tentang polisi dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan, serta Perpol Nomor 7/2022 Tentang Kode Etik Polri.


Agus Halawa.SH., berpendapat sebagai pengacara Tersangka, jika Polres Tapsel diduga tidak ada tidak ada melakukan Prosedural sesuai yang kami uraikan di atas, kami Penasehat Hukum Tersangka mempertanyakan kapan Polres Tapsel mengantongi 2 alat bukti. 


Dirinya juga mengatakan bahwa bukti yang cukup yang mereka yakini Klien saya selaku pelaku tindak pidana sesuai LP tersebut diatas, bahwa sesuai kronologi diatas, jelas diduga keras Reskrim Polres Tapanuli Selatan melakukan Kriminalisasi dengan Modus penanganan perkara yang tidak Objektif dan tidak Profesional. 


Sesuai dengan Kronologi tersebut, saya datang kehadapan bapak Kapoldasu IrjenPol Whisnu Hermawan Februato, S.I.K., M.Si., dan Paminal Propam Poldasu, meminta agar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Dan Juper di evaluasi dan dicopot dari jabatannya, karena kami duga keras melakukan Kriminalisasi terhadap perkara Klien saya ini yang dijadikan Tersangka oleh Polres Tapanuli Selatan yang kami duga keras Cacat Hukum. 


Saya juga berharap kepada Penegak Hukum, agar dapat mengedepankan Keadilan kepada Masyarakat yang teraniaya oleh penguasa ataupun mafia Hukum, ucap Agus Halawa.SH.

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com