Kamis, 29 Mei 2025

author photo

 


Lagi-Lagi Nomor BRIVA tidak Dicantumkan Oleh Petugas Kepolisian, Diduga menyalai aturan. 


joniarnewspekan.com   Medan - Walaupun saat ini dibeberapa wilayah susah menerapkan tilang elektronik, namun tilang manual masih terus digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas tak kasat mata.


Kendati begitu, meski penindakan melalui tilang ini telah dilakukan sejak lama, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang salah satunya pembayaran.


Pertanyaan dasar yang kerap disampaikan masyarakat adalah untuk pembayaran denda dibayarkan setelah sidang atau sebelum sidang?. 


Salah satu masyarakat yang melanggar peraturan berlaku lintas, mengatakan bahwa dirinya diberikan surat tilang oleh Polisi Lantas, "tetapi tidak diberikan Nomor BRIVA"

Dirinya mengungkapkan bahwa kendaraan nya di sita oleh petugas, karena tidak membawa kelengkapan surat-surat pada saat berkendara. 


Menanggapi pertanyaan tersebut, Pengiat Sosial Kota Medan memberikan penjelasan ,"menurut sepengetahuan dirinya, pembayaran pidana denda tilang dapat dilakukan dengan dua cara".


Pertama datang langsung ke kantor Kejaksaan setempat. Kedua, mengunjungi situweb Kejaksaan di alamat https://tilang.kejaksaan.go.id/


Sebelum datang ke kantor Kejaksaan, ada baiknya untuk mengetahui putusan pidana denda dan biaya perkara yang harus dibayar dengan cara cek denda tilang.


"Nah untuk pelanggar lalu lintas terkait pembayaran denda sebaiknya dibayarkan sebelum sidang," Ungkapnya.


Tanjung mengatakan bahwa, ia mendapatkan surat tilang yang tidak diberikan nomor BRIVA oleh Personel Satlantas Polrestabes Medan, dimana dari keterangan pelanggar mengatakan bahwa dirinya di tilang oleh petugas, pada hari Kamis 29/5/2025 kemarin,di jalan Pemuda, Kota Medan, ia mengungkapkan bahwa diri nya ingin melakukan pembayaran denda melalui aplikasi BRIva, tetapi tidak diberikan oleh Petugas. 


Menanggapi permasalahan tersebut salah satu awak media, "mengatakan bahwa tidak dipungkiri ada tindakan korupsi pada saat pembayaran denda tilang tersebut", serta menduga bahwa yang terjadi dilapangan pihak personel lantas yang melakukan penilangan tidak mencantumkan nomor BRIva di surat tilang tersebut. Pada saat dikonfirmasi nama petugas yang tercantum di surat tilang tersebut Aipda MJ, ia mengatakan bahwa benar itu surat tilang dirinya, ditanya tentang tidak mencantumkan nomor BRIVA, AIPDA MJ mengatakan Aplikasi BRIVA yang di Handphone lagi bermasalah, pada saat awak media mencari info dilapangan tentang Aplikasi BRIVA  ternyata tidak ada ganguan, ini membuktikan bahwa pengawasan pimpinan Satlantas Polrestabes Medan, tidak berjalan efektif. 


Sepertinya diduga keras ada permainan tidak sehat yang dilakukan oleh Baur Tilang Satlantas Polrestabes Medan, dimana masyarakat diarahkan untuk membayarkan denda tilang tersebut di kantor Satlantas Polrestabes Medan, ini membuat besar kecurigaan dirnya bahwa diduga ada Manuflasi data tilang.

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com