Senin, 02 Juni 2025

author photo

 



Diduga Oknum Satlantas Polres Deli Serdang, Bripka Putra, Mencoba Mengkriminalisasi Awak Media Pada Saat Peliputan


joniarnewspekan.com   Deli Serdang - Insiden dugaan penghalangan tugas jurnalistik oleh oknum polisi Lantas Deli Serdang, terhadap wartawan di Pos Lantas Tanjung Morawa, Polres Deli Serdang,menjadi sorotan, Peristiwa ini terjadi saat peliputan awak media dilapangan terkait penilangan oleh kepolisian Satlantas Polres Deli Serdang, pada Senin, 2/6/2025.



Awal nya awak media, menemukan kendaraan bermotor Pick-up Yang Overload, terlihat kendaraan tersebut diberhentikan oleh salah satu petugas lantas Deli Serdang, di depan Pos Lantas Tanjung Morawa, Polres Deli Serdang. 


Pada saat awak media mengkonfirmasi kepada pengemudi Pick-up tersebut, awak media mendapatkan hanya Kernet mobil tersebut yang ada nampak, Wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kernet untuk mencari tau keberadaan pengemudi mobil Pick-up, ternyata pengemudi diarahkan ke Pos Lantas, bukan ditilang ditempat, diduga oknum tersebut tidak menjalankan Standar Operasi Prosedur (SOP). 


Awak media, mencoba mendatangi Pos Lantas Tanjung Morawa, Polres Deli Serdang, untuk menanyak kepada petugas kepolisian (Satlantas Polres Deli Serdang), mengapa tidak ditindak ditempat, haruskah pengemudi tersebut diarahkan ke Pos Lantas Tanjung Morawa. 


Salah satu oknum petugas Lantas, merasah keberatan kehadiran awak media untuk meliput, ia lalu mencoba menggiring opini bahwasanya awak media tidak ada etika sopan santun memasuki Pos Lantas Tanjung Morawa, petugas tersebut diduga mencoba melakukan Kriminalisasi terhadap awak media saat melakukan peliputan dilapangan. 


Muhmmad Zulfahri Tanjung, Wakil Pimpinan Media Online, mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekan pada saat itu melihat salah satu kendaraan bermotor Pick-up diberhentikan oleh petugas, tetapi yang menjadi pertanyaan "mengapa pengemudi tersebut diarahkan ke dalam Pos Lantas Tanjung Morawa", bukan ditilang ditempat. 


Yang menjadi tanda tanyak besar, mengapa salah satu oknum petugas  Pos Lantas Tanjung Morawa, Bripka Putra, keberatan kedatangan awak media, kalau tidak ada yang salah dalam pelaksanaan petugas dilapangan mengapa harus takut, ini membuktikan bahwa kuat dugaan Tindak Korupsi masih ada di Pos lantas Tanjung Morawa, Polres Deli Serdang. 


Saat team Media ingin konfirmasi perihal keadaan dan situasi penindakan dengan Kanit Turjawali Satlantas Polres Deli Serdang Iptu. Leonard Naibaho langsung masuk kedalam ruangan dan dikunci dari dalam. 


Kita akan membawa permasalahan ini keranah Hukum,  bisa diingat kembali bahwa sesuai UU No 40 Tahun 1999, yang berbunyi barang siapa yang menghalang-halangi Jurnalis pada saat meliput, dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah). (Tanjung) 

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com