Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Gelar Kunjungan Akademik ke BPOM Bahas Pelanggaran Hukum Produk Marketplace
Joniarnewspekan.com....Medan, 19 Mei 2026 — Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa melaksanakan kunjungan akademik dan diskusi ilmiah ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan tema “Pelanggaran Hukum Perlindungan Konsumen pada Produk Marketplace.” Kegiatan ini berlangsung lancar dan disambut langsung oleh Kepala Pimpinan Balai Besar POM, Mojaza Sirait, S.Si., Apt., M.M.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memperoleh pemaparan mengenai pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang obat dan makanan, khususnya pada peredaran produk melalui marketplace dan platform digital.
Ketua Tim Siber dan Intelijen BPOM, Lambok Oktavia, S.Si., Apt., M.Kes., menyampaikan materi terkait cyber patrol sebagai bentuk pengawasan digital yang dilakukan BPOM dalam mendeteksi produk ilegal, produk tanpa izin edar, kosmetik berbahaya, serta berbagai pelanggaran hukum perlindungan konsumen di ruang digital.
Selanjutnya, PPNS BPOM, Dormauli Manurung, S.Si., Apt., M.H., memaparkan materi mengenai penyidikan tindak pidana di bidang obat dan makanan. Dalam pemaparannya dijelaskan mekanisme penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses penyidikan dan penegakan hukum yang dilakukan BPOM.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dan mendapat antusias tinggi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa. Para mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan marketplace, tantangan penegakan hukum di era perdagangan digital, hingga perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kegiatan akademik ini turut didampingi oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, Adi Putra, S.H., M.H. Kunjungan ini diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai implementasi hukum perlindungan konsumen dalam praktik pengawasan produk digital serta memperkuat hubungan akademik antara perguruan tinggi dan lembaga pengawasan negara.(red)


This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon