Rabu, 25 Juni 2025

author photo

 


BONGKAR!!! BANGUNAN GUDANG DAN PENGANGKUTAN KALIMANTAN JAYA DI JALAN KRAKATAU NO. 88 MEDAN SEAKAN KEBAL HUKUM


Joniarnewspekan com    Medan - Diduga Belum Miliki PBG, Bangunan Jasa Pengangkutan, yang Berdiri Megah di Jalan Krakatau, Kec Medan Timur, Kota Medan. Kebal Hukum. 


Ironisnya, selain bangunan itu diduga kuat belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung atau PBG, lahan terbuka hijau sebagai resapan air yang menjadi syarat dikeluarkannya PBG, hampir tidak ada karena dari pantauan awak media, terlihat pagar tembok gudang tersebut berdiri diatas Drainase serta pintu gerbang di area Zona Merah Sekolah SDN. 


Informasi yang diperoleh dari salah satu warga setempat yang dirahasiakan indetitas nya, menyebutkan bahwa pemilik gudang tersebut tidak pernah bersosialisasi dengan masyarakat, kami sebagai masyarakat yang ada dekat dengan gudang tersebut merasa resah apa lagi Kendaraan yang keluar masuk ke gudang tersebut besar" yang dapat menimbulkan kemacetan dan kecelakaan,apa lagi dekat dengan sekolah daerah zona aman penyeberangan anak sekolah.

 

Ia juga mengatakan bahwa gudang tersebut tidak mengantongi rekomendasi persetujuan warga atau lingkungan.


LSM GUSSUR BESERTA LPM MELAKUKAN AKSI


Salah satu pengamat Sosial Joniar M Nainggolan, angkat bicara terkait permasalahan yang terjadi, ia menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pemilik Gudang tersebut tidak melihat bahwa ada sekolah yang berdiri dan dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan. 


Bisa kita ketahui bersama bahwa Zona Merah Sekolah" merujuk pada kawasan disekitar sekolah yang memiliki resiko tinggi terkait keselamatan lalu lintas, ungkap Ketua Umum LSM GUSSUR Bilser Silitonga. 


Zona Merah Sekolah dalam konteks keselamatan lalu lintas: 

Zona Selamat Sekolah (ZoSS) : merupakan kawasan disekitar sekolah yang perlu pengaturan lalu lintas khusus untuk melindungi siswa. 


Tujuan ZoSS:

Mengendalikan kecepatan kendaraan, parkir, menyalip dan menyebrang jalan di area sekolah. 


Zona Merah Sekolah, bisa diartikan sebagai tanda Zona Aman bagi Sekolah dan Siswa, serta biasanya ditandai dengan marka jalan berwarna merah sebagai "karpet merah" untuk memperingati pengendara. 


Kalau untuk Bagunan yang berdiri diduga tidak memiliki PBG yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan atau pergudangan tersebut, maka saya meminta kepada penegak hukum mengambil tindakan tegas, apa lagi tembok pagar berdiri diatas Drainase,tegas Ketua LPM. 


Saya juga menduga bahwa, pemilik bangunan atau gudang tidak mengindahkan keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat, kalau lah ini dibiarkan mungkin akan dapat menimbulkan kesanjengan sosial di tengah-tengah masyarakat.

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com