Jumat, 27 Juni 2025

author photo

PENGACARA GWS DAN KORBAN MEMOHON KAPOLRESTABES MEDAN MENANGKAP TSK


Joniarnewspekan.com    Medan - Kasus penganiayaan dan pengeroyokan berat yang menimpa beberapa orang yang terjadi pada 18 Desember 2024, seperti berjalan ditempat belum ada pergerakan yang berarti dari pihak kepolisian Polrestabes Medan. 


Goncalwes Sirait, SH, MH, CPM, CRA , mendesak agar pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku yang hingga kini masih bebas berkeliaran.


Sebelumnya penganiayaan serta pengeroyokan tersebut dialami oleh korban Lamhot Situmorang (59) Rahayu Simanjuntak (Anak Pelapor) dan Porman Georgorius Manalu (Saksi) dimana yang dilakukan oleh Pelaku Indra Gunawan, Ragil, dkk  di jalan  Gambir VIII ,Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada tanggal  18/Desember/2024 ,Pukul 10:00 Wib.


Terduga Pelaku bersama teman-teman nya melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada para Korban, Lamhot Simanjuntak (59), Anak Korban dan Saksi, secara bersama-sama, yang mengakibatkan Pelapor (Korban) mengalami luka-luka. 


Kuasa Hukum mengatakan, pihak nya telah membuat laporan kepolisian nomor STTLP/B/3588/XII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN, POLDA SUMATERA UTARA. disebutkan bahwa korban (Telapor) bersama korban lain, mengalami pengeroyokan dan penganiayaan oleh Terlapor (Pelaku) Indra Gunawan,Ragil ,dkk secara bersama-sama. 


Kuasa hukum, menyampaikan bahwa meskipun sudah enam bulan sejak kejadian tersebut, pelaku masih bebas berkeliaran dan belum tertangkap. 


"Kami sangat kecewa mengapa kasus ini belum juga diselesaikan dengan baik, Buktinya sudah jelas, namun pelaku masih bebas, ini menunjukkan ada masalah serius dalam penegakkan hukum atau diduga penegak hukum tidak berani mengambil tindakan kepada Terlapor (Pelaku). 


Sementara itu,Goncalwes Sirait, SH, MH, CPM, CRA. saat diwawancarai menyatakan bahwa sebagai kuasa hukum korban penganiayaan dan pengeroyokan, pihaknya meminta jajaran Kepolisian Polrestabes Medan agar proaktif menetapkan status DPO pelaku penganiayaan yang sampai hari ini memasuki enam bulan belum tertangkap. 


Goncalwes Sirait, SH, MH, CPM, CRA, mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya soal korban pribadi, tetapi juga soal pentingnya perlindungan terhadap masyarakat. 


"Besar harapan kami sebagai Kuasa hukum, meminta kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dapat memberikan atensi nya, agar kasus pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban, dapat di tangani secara Profesional.

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com