![]() |
Kenapa ini Luput dari Media elektronik Diduga Gunakan Plat Bodong |
Penegakkan Hukum Tidak Berlaku Kepada Perwira Tinggi, Hanya Kepada Anggota Berpangkat Rendah.
Joniarnewspekan com Medan - Sebelumnya Media Sosial dihebohkan berita tentang salah oknum Satlantas Polrestabes Medan Aiptu RH, diduga melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) kepada pengendara kendaraan bermotor, yang melanggar peraturan lalu lintas (lawan arah) di jalan Palang Merah, Kec Medan Kota, Kota Medan, Rabu 25/6/2025.
Dimana sebelumnya Apitu RH, memberhentikan salah satu pengendara wanita yang terlihat melawan arah, terlihat dari video tersebut Plat Kendaraan sepeda motor telah mati.
Kini Aiptu RH, telah menjalani tahan khusus, di Propam Polrestabes Medan, selama 30 hari.
Salah satu pengiat sosial di kota Medan, Joniar M Nainggolan, yang selalu menyoroti pihak Lantas, menyatakan bahwa apa yang terjadi kepada Aiptu RH, memang tidak dapat ditoleransi lagi, saya mengapresiasi kinerja Propam Polrestabes Medan, yang tanggap dalam penanganan masalah ini.
Tetapi ia juga menyoroti terkait kasus atau temuan dirinya tentang pemakai TNKB Palsu yang di duga kuat milik Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, yang tidak terpublikasikan di berita media Online serta Elektronik, mengapa anggota berpangkat rendah yang melakukan kesalahan, cepat di publikasi di Media Elektronik.
Maka dari itu saya, meminta kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, untuk membuka kembali permasalahan yang diduga dilakukan oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan, yang dimana semestinya memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat.
"Kepolisian seharusnya Transparan dalam penegakkan hukum, baik kepada Perwira tinggi yang diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dalam perundangan-undangan Republik Indonesia" Jangan hanya anggota yang berpangkat rendah menjadi korban dari kekejaman Pencitraan.
Saya akan mendukung Kapolda sumut apabila transparan terhadap permasalahan yang diduga dilakukan oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan, yang memakai Plat Palsu, ini telah nyata melanggar dan dapat dipidana sesuai Hukum yang berlaku, ucap Joniar. Masyarakat menanti Klarifikasi Kapolda sumut.
Ibarat pepatah petuah dulu, "Sebelum anda menujuk orang lain, seharusnya ada melihat, mengoreksi dan Introspeksi diri anda". (M.Julfahri Tanjung)
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon