-->

Sabtu, 10 Januari 2026

author photo


DIDUGA PENYELEWENGAN MILIARAN RUPIAH DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) KABUPATEN SIMALUNGUN


joniarnewspekan.com..... Sumut    DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik bantuan APBN  dialokasikan ke Kabupaten Simalungun melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan kabupaten Simalungun sebesar Rp.1.278.000.000. Pemberian dana bantuan pemerintah diberikan kepada Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) yang dibangun dari dana DAK fisik bidang pertanian tahun 2005-2022 di 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Simalungun. 



Drs. Franky Fernandus Purba (plt KADIS DKPP Kab. Simalungun)



Mudahalam Purba (plt KADIS DKPP yang lama  sekarang menjadi staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan dan lesejahteraan rakyat)


DKPP Simalungun Kepala Dinas Plt Drs. Mudahalam Purba di bulan September melaksanakan Kegiatan Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat untuk memantapkan keberadaan cadangan pangan di masyarakat berlandaskan usaha ekonomi produktif di bidang pangan dalam rangka menjamin pemenuhan pangan bagi masyarakat. Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Tahun 2025 yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan harapan capaian  tujuan pengembangan tersebut untuk meningkatkan ketahanan pangan seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun.



Rapolan Sitio (Kabid Distribusi DKPP Kabupaten Simalungun)


Kegiatan tersebut tidak berjalan dengan sesuai Juklak DKPP kab. Simalungun. Lumbung Padi di 5 Kec  tidak sesuai SOP/Juklak, Setiap LPM di Kecamatan  mendapat 3600 Kg  gabah kering yang seharusnya dipasok melalu Bulog diduga penunjukan langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun.


Pengunaan Anggaran tersebut tidak sesuai dan diduga terjadi Penyelewengan Dana. Kami mencium ada indikasi kuat penyalahgunaan dana desa, termasuk program yang tidak jelas realisasinya. Ini bukan tuduhan, tapi permintaan transparansi. 


Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Tidak ada ruang untuk ‘rahasia’ dalam konteks dana publik, kecuali yang memang termasuk dalam kategori informasi dikecualikan seperti data pertahanan dan keamanan nasional, atau informasi pribadi.


Saat dikonfirmasi oleh awak media ketiga pejabat tersebut, tidak satupun yang memberi jawaban. 


Oleh karena hal tersebut, kami dari awak media akan melaporkan hal tersebut ke Polda sumut dan Pemerintah Pusat. (Red) 

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com