"LAMBATNYA PROSES LP DI POLSEK MEDAN AREA"
Joniarnewspekan.com... Medan Bermula pada tanggal 3 Februari 2025 Pelapor kontrak kerja dalam pembangunan gedung di jalan Pelajar Ujung. Namun hal tersebut Pelapor sekaligus pemilik bangunan selalu memberikan sejumlah uang melalui transfer yang diminta Suhardin Tukang/Terlapor.
Namun berjalan seiring waktu progres pengerjaan nya tidak sesuai yang disepakati dan uang jasa telah ditransfer dari rek BRI atas nama pelapor Meilinda Khairani Dongoran ke rek Mandiri anak terlapor Tasya Khairunisa
Pelapor mencoba komunikasi dengan Terlapor, namun Terlapor telah melarikan diri. Dan tidak punya etika baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Korban membuat laporan di Polsek Medan Area pada 3 Juni 2025. Yang sangat aneh bahwa Laporan Polisi nomor : LP/B/422/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, seakan di peti es kan.
SP2HP juga tidak ada diberikan kepada Pelapor hingga 15 November 2025. Lambatnya penanganan perkara yang dilakukan Penyidik di Polsek Medan Area lebih dari 5 (lima) Bulan.
Saat dikonfirmasi perihal tersebut dengan Kanit Reskrim Iptu Simangunsong, namun Whatapp awak media di blokir.
Mohon kiranya Si Propam Polrestabes Medan, Propam Polda Sumur dan Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti perihat ini.


This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon