-->

Selasa, 10 Februari 2026

author photo

 



Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, S.Ik Tekad Memberantas Peredaran Shabu di Wilayah Hukum Tapanuli Selatan


Joniarnewspekan.com...Tapsel    Pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib Personil melaksanakan hunting di Desa Aek Haruaya,Kec.Portibi, Kab.Paluta untuk lidik info adanya peredaran shabu-shabu yg dijual oleh seseorang bernama lindung, hingga hari minggu, tanggal 8/02/2026 sekira pkl. 03.10 Wib ybs berhasil diamankan saat akan beroperasi disebuah warung dengan menyelipkan 4 Klip shabu di tempat duduknya. 





Ketiga Tersangka saat ini dalam proses riksa di Mapolres Tapsel

Tsk dlm perkara 1 : 

1. Himpun Kanasta (Lk/32), Islam, Wiraswasta, Alamat : Desa Pargumbangan Kec.Angkola Muara Tais, Tapsel. 

2. Andi Riswan (Lk/40), Islam, Petani, Alamat : Desa Bataan I Kec.Bataan, Kab.Madina. 


*Barang Bukti :* 

*Disita dari TSK.Himpun Kanasta :*

1. Ganja 1 Bungkus dalam plastik assoy warna merah. 

2. Ganja 1 bungkus dibalut dengan lakban warna coklat. 

3. Ganja 1070 gr. 

4. Ganja 740 gr dalam 1 bks plastik warna putih. 

5. HP Oppo warna biru 1 unit.

6. Sepmor 1 unit merk honda beat warna silver, No.Pol : BB-3364-HZ. 


*Disita dari Andi Riswan :*

1. Ganja 100 gr dalam 1 bks plastik assoy warna hitam. 

2. Ganja 1050 gr dalam 1 kotak (kardus) yang dibalut dengan daun pisang. 

3. Ganja dalam 1 bks plastik bening. 

4. Uang tunai Rp.142.000,- 

5. Kertas pembungkus nasi warna coklat 1 lembar. 


 *TKP & Waktu Penangkapan :*  

Kebun Salak Hakim Pakpahan, Lk.III, Kel.Simatorkis, Kec.Angkola Barat, Kab.Tapsel. Pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026, sekira pukul 19.30 Wib   




*Kronologis :* 

• Tersangka ditangkap berdasarkan informasi yg diperoleh pada hari Minggu, tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib di daerah Simatorkis, kemudian pers standby untuk hunting dan pada pukul 19.30 Wib Tersangka Himpun Kanasia melintas dengan menggunakan sepmor dan melarikan diri, kemudian Tersangka berhasil ditangkap dan ditemukan 1 bks plastik assoy warna merah berisi ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat. 


• Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan simpanan BB ganja lainnya disebuah lemari kulkas bekas yang sudah tidak terpakai dan dikembangkan kembali kepada teman Tersangka bernama Andi Riswan yang berada di Desa Pangaribuan Kec.Angkola Muara Tais, Kab.Tapsel dan berhasil ditangkap pada pukul 22.10 Wib serta ditemukannya BB Ganja pada 1 bks plastik assoy warna hitam, didalam kardus yang dibalut dengan daun pisang dan 1 bks plastik bening berisi ganja dari saku depan sebelah kiri pakaian Tersangka. 


*Perkara 2 :

Tersangka 

Lindung Siregar (Lk/48), Islam, wiraswasta, Alamat : Lk. II Pasar Gunung Tua, Kel.Pasar Gunung Tua, Kec.Padang Bolak, Kab.Paluta. 


BB. 

1. Shabu 0,32 gr dalam 4 bks plastik klip kecil yang dibalut dengan kertas timah rokok. 

2. Uang tunai Rp.110.000,- 

3. HP merk Oppo 1 unit warna hitam. 


Ditangkap di 

Desa Aek Haruaya Kec.Portibi, Kab.Paluta tepatnya diwarung milik Elviana. Pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 03.10 Wib. 


Pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib Personil melaksanakan hunting di Desa Aek Haruaya,Kec.Portibi, Kab.Paluta untuk lidik info adanya peredaran shabu-shabu yg dijual oleh seseorang bernama lindung, hingga hari minggu, tanggal 8/02/2026 sekira pkl. 03.10 Wib ybs berhasil diamankan saat akan beroperasi disebuah warung dengan menyelipkan 4 Klip shabu di tempat duduknya. 


Ketiga Tersangka saat ini dalam proses riksa di Mapolres Tapsel. (Red) 

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com