-->

Jumat, 20 Februari 2026

author photo






KAPOLRESTABES MEDAN SEAKAN TUTUP MATA TERHADAP PELANGGARAN DI DEPAN MAKO POLRESTABES MEDAN TERKAIT PEMINDAHAN TRAVO PLN


Joniarnewspekan.com .... Medan, Kliksubmit.com – Aktivitas pemindahan trafo listrik oleh PT PLN (Persero) di depan dan samping Polrestabes Medan diduga belum mengantongi izin Rekomendasi Teknis dari Dinas SDABMBK serta izin ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas).


Berdasarkan pantauan Tim Aptelindo di lokasi, Sabtu (14/02/2026), pekerjaan tetap berlangsung dan menutup setengah badan jalan di depan Kantor Polrestabes Medan. Aktivitas tersebut terpantau tanpa kehadiran personel lalu lintas yang melakukan pengaturan arus kendaraan.


Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu perwakilan pekerja menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas permintaan pihak Polrestabes Medan untuk memindahkan trafo dari dalam area perkantoran ke bahu jalan depan kantor.


“Kami hanya melaksanakan sesuai permintaan pihak Polrestabes, bang. Soal izin dan lainnya kami tidak tahu,” ujar pekerja tersebut.


Pekerja kemudian menghubungi pihak Polrestabes Medan dan Tim Aptelindo diundang untuk klarifikasi pada Rabu (18/02/2026) di Ruang Logistik Polrestabes Medan. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kompol Deni Boy Panggabean selaku Kabag Logistik.


Menurut penjelasannya, pihaknya hanya mengirimkan surat permohonan kepada PLN untuk pemindahan trafo atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan.


“Kami hanya bersurat kepada PLN untuk memohon pemindahan trafo. Untuk perizinan lainnya silakan ditanyakan langsung ke Kantor UP3 PLN,” ujarnya Rabu (18/02/2026).




Tim Aptelindo kemudian mendatangi Kantor UP3 PLN di Jalan Listrik. Perwakilan UP3 PLN menyampaikan bahwa karena permintaan berasal dari Polrestabes Medan dan sifatnya pemindahan, pihaknya beranggapan perizinan menjadi ranah pemohon.


“Karena ini permintaan dari Polrestabes Medan dan sifatnya pemindahan, mungkin tidak perlu surat rekomendasi teknis dari Dinas SDABMBK,” ujar perwakilan UP3 PLN, Rabu (18/02/2026)


Dugaan Pelanggaran Perizinan


Dari keterangan kedua belah pihak, Tim Aptelindo menduga aktivitas tersebut belum mengantongi izin sebagai berikut:


Rekomendasi Teknis dari Dinas SDABMBK

Dugaan ini muncul karena adanya penggalian ruas jalan untuk pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) di bahu jalan dan gorong-gorong.

Secara regulasi, pemanfaatan ruang jalan dan utilitas diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Jalan);

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;

Ketentuan teknis pemanfaatan ruang milik jalan yang mewajibkan adanya izin dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang.

Izin ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas)

Karena aktivitas tersebut menutup sebagian badan jalan dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas, maka seharusnya mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban ANDALALIN untuk kegiatan yang berdampak pada lalu lintas.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen resmi yang ditunjukkan kepada publik terkait penerbitan rekomendasi teknis maupun izin ANDALALIN atas kegiatan tersebut.


Aptelindo menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pekerjaan utilitas di ruang publik, guna menjamin keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kepastian hukum. Klarifikasi lanjutan dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat. (Red) 

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com