-->

Rabu, 14 Januari 2026

author photo




PT MUSIM MAS DI KIM 2 DIDUGA MENGGUNAKAN SUMUR BOR TANPA IZIN

joniarnewspekan.com    Medan Dugaan banyaknya Sumur sumur air bawah tanah yang di duga tidak berizin yang tepatnya berada Kawasan Industri Medan (KIM) yang di duga di gunakan untuk suplai kebutuhan air bersih. 

 


Berbekal informasi di lapangan kemudian awak media joniarnewspekan.com adakan investigasi dan wawancara kepada salah satu warga Mabar yang tinggal tak jauh dari lokasi sumur air tersebut kepada awak media JN mengatakan", memang benar mas terkait permasalahan di sini kami warga sangat kekurangan air bersih. Apalagi air seakan berminyak dan agak berbau. 


Dari hal tersebut, Joniar. M. Nainggolan,S.Pd.,CPLA.,CPM.,CPArb, mencoba mendokumentasikan lokasi sumur bor yang dimaksud. Dan lokasi sumur bor tersebut sengaja dibuat di luar pabrik PT. musim mas di jalan Mangaan Mabar Medan (ada tertera foto lokasi) 




Dan kami telah melayangkan surat 22 Desember 2025 ke PT Musim Mas di KIM 2. Dan mencoba konfirmasi juga dengan manager HRD serta mengirim g-mail. Namun sampai saat berita ini ditayangkan, Tidak ada satupun pihak manajemen memberi tanggapan, ujar Gunar  Seniman, SPd.,MPd.,CPLA.,CPM.,CPArb.


Oleh karena hal tersebut, kami meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti nya. Karena akan sangat berdampak kepada masyarakat sekitar. Dan diproses sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia. 





Berikut adalah dasar hukum dan sanksi yang terkait:

1. Dasar Hukum Utama


UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: UU ini mewajibkan setiap penggunaan air tanah untuk keperluan usaha (seperti pabrik es) memiliki izin resmi. Penggunaan air tanah secara masif untuk industri tanpa izin dianggap sebagai eksploitasi ilegal.
Permen ESDM No. 14 Tahun 2024: Mengatur tentang penataan dan perizinan penggunaan air tanah. Pelaku usaha yang menggunakan air tanah tanpa Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dianggap melakukan pelanggaran.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Jika es kristal diproduksi menggunakan air dari sumber yang tidak berizin atau tidak memenuhi standar kesehatan, produsen dapat dijerat pasal perlindungan konsumen.

2. Sanksi Pelanggaran

Sanksi Administratif: Meliputi surat teguran, penyegelan lokasi pengeboran, penghentian operasional sumur, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi Pidana:
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, pelanggaran dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Penggunaan air tanah tanpa izin juga dapat dikenakan pasal berlapis terkait UU Pangan dan UU Sumber Daya Air.(red) 

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com