Aipda R Butar-Butar, Diduga Melakukan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Awak Jurnalis
Joniarnewspekan.com Medan - Aipda R Butar-Butar, anggota Samsat Medan Selatan, Ditlantas Polda sumut, diduga melakukan penghinaan serta mendiskriminasi personal awak jurnalis media Joniar News Pekan, melalui akun Tiktok @Raja Boetar, Minggu 20/Juli/2025.
Sebelumnya Aipda R Butar-Butar, mengambil video singkat Joniar M Nainggolan sedang melakukan peliputan kegiatan Patuh Toba 2025, dijalan Zainul Arifin, Medan Baru, Kota Medan, Selasa (15/7), dimana salah salah satu petugas kepolisian dari Satlantas Polrestabes Medan, menindak salah kendaraan bermotor yang menerobos lampu Traffic Light, didalam penindakan tersebut oknum petugas melepaskan pelanggar kendaraan tersebut tanpa melakukan penindakan tilang.
Diduga dengan memotong video tersebut Aipda R Butar-Butar, membuat narasi opini yang tidak sesuai dengan norma-norma kepatutan serta tidak mencerminkan ketidak Profesionalan sebagai anggota Polri, dalam narasinya dirinya menyebutkan bahwa awak jurnalis tersebut atas nama Joniar tidak memiliki otak dan dirasuki kebencian akut.
Joniar M Nainggolan, selaku korban Diskriminasi Aipda R Butar-Butar, tidak Terima disebutkan sebagai orang yang tidak memiliki otak dan berpenyakit kebencian akut.
Ia merasa bahwa apa yang dilakukan oleh Aipda R Butar-Butar, tidak dapat ditoleransi lagi, tidak mencerminkan sebagai penegak hukum baik, narasi yang dibuat oleh Aipda R Butar-Butar, telah menyesatkan, ucap Joniar.
Didalam video tersebut Aipda R Butar-Butar, menyebutkan tiga statement kalimat bernarasi pencemaran nama baik dan tidak menyenangkan, adapun ucapan dalam nararasi (1) Joniar otak mu dirasuki kebencian akut, (2) pertanyaannya kau mengarahkan yang sesat, (3) Malum maho Poang, malum maho kedan " artinya (Joniar dituduhkan sakit).
Joniar M Nainggolan, akan mengambil jalur Hukum, serta melaporkan Oknum tersebut ke Bid Propam Polda Sumut, tentang pencemaran nama baik, dan penghinaan, dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
Awak media berserta Joniar M Nainggolan mencoba mengkonfirmasi Aipda R Butar-Butar, di Samsat Gerai Deli Tua, Aipda R Butar-Butar tidak mengakui serta tidak merasa melakukan penghinaan kepada Joniar M Nainggolan, setalah ditunjukkan video tersebut yang telah di hapus oleh Aipda R Butar-Butar di akun tiktok pribadinya, ia tidak bisa menjawab dan membantah lagi.
Awak media mencoba mengkonfirmasi Pimpinan Samsat Medan Selatan Iptu Chairil, ia menyampaikan bahwa sudah mengetahui prihal video tersebut, dan berkoordinasi kepada Aipda R Butar-Butar, tutur Iptu Chairil.
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon