Pabrik Es Kristal Atlas (PT Hupundo) di KIM 5, Diduga menggunakan Sumur Air Tanpa Ijin
Joniarnewspekan.com Medan- Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang seakan melakukan pembiaran adanya Penggunaan Air melalui Sumur Bor tanpa Ijin Resmi untuk bahan baku pembuatan es kristal Atlas dengan nama perusahaan PT.Es Hupindo. Menyusul adanya aduan masyarakat terkait penggunaan sumber air untuk produksi es kristal Lembaga FORMASI Sumut melakukan Surat Somasi.
“Karena adanya pengaduan masyarakat, kami melayangkan surat Somasi Kepada PT Es Hupindo, ungkap GS Nainggolan,S.Pd.,MPd., CPLA.,CPM
Hal ini terdapat indikasi penggunaan air tanah untuk kebutuhan produksi fapat menimbulkan kekhawatiran karena tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku.
“Kami menduga sumur air tanah yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku produksi. Untuk itu, sementara ini kami menyampaikan surat somasi sampai seluruh proses klarifikasi dan verifikasi selesai,” jelas Seniman Nainggolan.
Pihak Manajemen PT Es Hupindo saat dikonfirmasi perihat tersebut melalui pesan Whatsapp, tidak memberi jawaban.
Lebih lanjut, Formasi Sumut akan terus memantau perkembangan penggunaan air di pabrik tersebut, termasuk memastikan produksi es kristal hanya menggunakan air dari PDAM.
“Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan PDAM untuk memastikan seluruh kebutuhan air industri tersebut bersumber dari PDAM. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pemanfaatan air tanah sampai ada keputusan tindak lanjut,” tegas Joniar Nainggolan sebagai Koordinator
Pengeboran air tanah untuk produksi es kristal tanpa izin melanggar beberapa peraturan perundang-undangan utama di Indonesia yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan konsumen.
Berikut adalah dasar hukum dan sanksi yang terkait:
1. Dasar Hukum Utama
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: UU ini mewajibkan setiap penggunaan air tanah untuk keperluan usaha (seperti pabrik es) memiliki izin resmi. Penggunaan air tanah secara masif untuk industri tanpa izin dianggap sebagai eksploitasi ilegal.
Permen ESDM No. 14 Tahun 2024: Mengatur tentang penataan dan perizinan penggunaan air tanah. Pelaku usaha yang menggunakan air tanah tanpa Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dianggap melakukan pelanggaran.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Jika es kristal diproduksi menggunakan air dari sumber yang tidak berizin atau tidak memenuhi standar kesehatan, produsen dapat dijerat pasal perlindungan konsumen.
2. Sanksi Pelanggaran
Sanksi Administratif: Meliputi surat teguran, penyegelan lokasi pengeboran, penghentian operasional sumur, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi Pidana:
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, pelanggaran dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Penggunaan air tanah tanpa izin juga dapat dikenakan pasal berlapis terkait UU Pangan dan UU Sumber Daya Air.



This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon