Selasa, 15 Juli 2025

author photo

 



Diduga Eksekusi Lahan Sengketa, Pihak PTPN 1 Regional 1 Serta Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam " Memaksakan Diri" DIDUGA HGU nya Habis Bulan Agustus 2025


joniarnewspekan.com    Deli Serdang - Pihak Juru Sita Pengadilan Negeri (PN)  lubuk pakam serta PTPN 1 Regional 1, diduga menyalahi aturan, terutama saat ada pengajuan gugatan perlawanan di pengadilan, dapat brakibat hukum, Senin 14/Juli/2025.


Dimana jika gugatan perlawanan diajukan, eksekusi seharusnya ditunda sampai ada putusan pengadilan mengenai perlawanan tersebut. 


Apabila eksekusi tetap dilakukan pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan eksekusi atau gugatan perbuatan melawan hukum. 


Dimana  pengadilan negeri (PN) lubuk pakam bersama pihak PTPN 1 Regional 1, memaksakan diri untuk mengeksekusi lahan sengketa, yang berada di jalan lintas Medan - Lubuk pakam, kab Deli Serdang, Sumatera Utara,  lahan sengketa tersebut masih dalam pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) lubuk pakam. 


Terlihat sejumlah Personel Kepolisian Polres Deli Serdang, Security dan Karyawan PTPN 1 Regional 1, turut serta hadir mengamankan eksekusi tersebut. 





Tetapi yang terlihat di lapangan, yang melaksanakan eksekusi adalah pihak Security dan Karyawan PTPN 1 Regional 1, yang dimana pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) lubuk pakam hanya menjadi penonton saja. 


Bisa diketahui, tindakan pihak perkerja PTPN 1 Regional 1, yang melakukan pengerusakan lahan sengketa tidak dibenarkan, meskipun PTPN mengklaim lahan tersebut sebagai Hak Guna Usaha (HGU), lahan yang sedang dalam sengketa dan dikuasai serta dikelola oleh warga yang memiliki hak atas tanah tersebut. 



Pengerusakan lahan bukan solusi, tindakan merusak lahan, termasuk tanaman yang ada diatasnya, tidak dibenarkan, bahkan jika ada Klaim HGU.


Goncalwes, SH., MH., CRM., CRA., sebagai kuasa hukum dari Mardiana Sanipar, menyampaikan bahwa eksekusi lahan tersebut cacat hukum, serta salah alamat dimana pihak Pengadilan Negeri (PN) lubuk pakam, menyampaikan bahwa lahan tersebut atas nama Nasution. 


Disini kita bisa melihat bahwa pihak Pengadilan Negeri lubuk pakam serta PTPN 1 Regional 1, tidak mengerti alur cerita dasar sengketa lahan tersebut, terlalu memaksakan diri, saya sebagai Kuasa hukum Mardiana Sanipar, keberatan atas eksekusi lahan, yang diklaim milik HGU PTPN, tutur Goncalwes.

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com