DIDUGA JARINGAN ILEGAL OKNUM POLISI TERLIBAT MANAJEMEN NPN
Joniarnewspekan.com----Deli Serdang, 26 November 2025 — Suasana memanas melingkupi kantor PT Netindo Persada Nusantara (NPN) ketika massa dari Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan (IPMPK) melakukan aksi demonstrasi menuntut klarifikasi atas serangkaian dugaan pelanggaran yang mereka nilai sudah keterlaluan dan meresahkan masyarakat.
Dengan membawa spanduk serta pengeras suara, massa menyampaikan empat poin tuntutan utama terhadap aktivitas PT NPN yang mereka anggap janggal dan sarat pelanggaran.
1. Diduga ULO Tidak Memenuhi Syarat
Massa mempertanyakan pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) Jaringan Tetap Lokal-PS yang dilaksanakan Tim Penguji Ditjen Ekosistem Digital – Komdigi di Deli Serdang pada 24–27 November 2025.
Menurut mereka, ULO tersebut diduga kuat tidak sesuai ketentuan, sebab pemasangan tiang jaringan PT NPN di berbagai wilayah dilakukan tanpa izin, baik dari Dinas SDABMK maupun pihak kelurahan setempat.
“Bagaimana mungkin ULO sah jika tiangnya saja ditanam sembarangan tanpa izin resmi?” seru KB, Koordinator Aksi, menyoroti dugaan pelanggaran izin yang dianggap sangat fatal.
2. Dugaan Penyalahgunaan Izin ISP
IPMPK menuding bahwa PT NPN melakukan kemitraan dengan pola reseller atau jual kembali, padahal data resmi Komdigi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai penyelenggara jasa (ISP), bukan izin penyelenggara jaringan.
“Jika hanya ISP, tidak boleh bertindak seolah penyelenggara jaringan dengan membangun tiang dan membuat sistem reseller. Ini menabrak aturan,” ujar salah satu orator.
3. Keterlibatan Oknum Polisi: IPTU ANDY IRWANSYAH S.H., M.H.
Situasi aksi makin memanas ketika massa menyebut nama seorang oknum polisi yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perusahaan tersebut.
Oknum tersebut adalah IPTU ANDY IRWANSYAH S.H., M.H., seorang anggota Polda Sumut yang berdinas di KRIMSUS yang menurut massa terlihat memakai seragam PT NPN dan memperkenalkan diri sebagai bagian dari Manajemen PT NPN.
Aksi ini memunculkan dugaan serius mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan.
4. Dugaan Praktik Monopoli Usaha
Massa juga menyinggung adanya indikasi praktik monopoli, terutama dengan munculnya jargon internal yang diduga digunakan perusahaan:
“Internet NPN, Internet POLDA.”
Menurut IPMPK, penggunaan citra institusi hukum sebagai legitimasi bisnis sangat berbahaya dan berpotensi mengancam persaingan usaha yang sehat.
Perusahaan Bungkam, Pagar Kantor Ditutup
Aksi berlangsung menegangkan ketika massa menunggu kehadiran perwakilan PT NPN. Namun, tak satu pun pejabat atau staf perusahaan muncul, meski demonstrasi berlangsung selama berjam-jam.
“Kami menunggu. Kami hanya ingin penjelasan. Tapi mereka memilih bersembunyi,” ungkap KB kepada awak media joniarnewspekan.com.
Bahkan, kamera awak media menangkap momen ketika IPTU ANDY IRWANSYAH terlihat menutup pagar kantor, seolah menghindari kontak langsung dengan para demonstran.
---
Konfirmasi Awak Media ke Dirkrimsus Polda Sumut
Tim jurnalis joniarnewspekan.com telah mencoba mengkonfirmasi langsung informasi keterlibatan oknum polisi tersebut kepada Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, melalui pesan WhatsApp.
Tak lama berselang, Dirkrimsus memberikan balasan singkat namun tegas:
“Kita cek dulu dan akan dilidik.”
Jawaban itu menjadi sinyal bahwa Polda Sumut akan melakukan langkah awal pendalaman terhadap laporan dan temuan yang disampaikan masyarakat.(red)




This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon