-->

Minggu, 28 September 2025

author photo

 


APTELINDO Layangkan Surat Ketiga, MyRepublic Cabang Medan Diduga Abaikan Regulasi Telekomunikasi


Joniarnewspekan.com     Medan — Aktivitas penanaman dan penggelaran distribusi tiang serta kabel jaringan WIFI milik MyRepublic Cabang Medan di wilayah Pasar III Datuk Kabu, Dusun IV Lamtoto II, Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang kembali menuai sorotan. Aliansi Pemerhati Tower dan Jaringan Telekomunikasi Indonesia (APTELINDO) menilai kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mematuhi ketentuan hukum, peraturan perizinan, serta Undang-Undang Telekomunikasi yang berlaku.


APTELINDO telah melayangkan surat resmi pertama dan kedua kepada MyRepublic Cabang Medan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi, namun hingga September 2025 belum juga menerima balasan resmi.


Pada Jumat, 25 September 2025, Tim APTELINDO datang Kembali ke Kantor Myrepublik Cabang Medan dan mengantarkan surat ketiga dengan perihal Pemberitahuan Aksi atas Tidak Ada Balasan dari Pihak MyRepublic. Kemudian Tim APTELINDO diterima oleh RISWAN yang mengaku sebagai pegawai dari MyRepublik dan mempersilahkan masuk ke lantai 2 kantor MyRepublic Cabang Medan untuk berdiskusi.





Dalam diskusi tersebut, Branch Manager MyRepublic yang baru menduduki Jabatan nya 3 Bulan mengaku belum mengetahui apa-apa atas kegiatan ini. Kemudia ia memanggil pihak ketiga pelaksana proyek untuk datang ke Kantor Myrepublik Cabang Medan. Lanjut di saat diskusi dengan TIM dari APTELINDO ;

Pelaksana proyek itu menyatakan:


“Kami mengerjakan proyek atau kegiatan tersebut memang saat ini tidak mengantongi izin-izin yang diminta pihak APTELINDO. Kami hanya izin dari desa dan lingkungan setempat, namun mungkin setelah pekerjaan ini selesai baru diurus secara global,” ucapnya.




Selanjutnya hadir seorang pria bernama Eko yang mengaku dari pihak MyRepublic langsung yang tugasnya menangani pelaksanaan proyek. Ia menegaskan:


“Memang apa yang diminta dari pihak APTELINDO kami tidak berhak memberikan apapun itu, semua itu hanya ada di Head Office kami,” ucapnya.


Menanggapi pernyataan tersebut, Joniar M Nainggolan selaku perwakilan APTELINDO menyimpulkan bahwa kegiatan MyRepublic tersebut berjalan terlebih dahulu baru kemudian mengurus perizinan dan tidak mengindahkan UU keterbukaan Informasi Publik.




Ketua Umum APTELINDO yang ikut hadir dalam diskusi tersebut juga menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, peraturan pemerintah terkait jaringan telekomunikasi, serta ketentuan izin daerah. 

APTELINDO juga menyatakan akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan kepada instansi terkait, termasuk PTPN 2, Dinas SDABMBK, Dinas DPMPTSP, dan aparat penegak hukum, guna memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan masyarakat.




your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com